Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

Cara Mengajukan Pemindahbukuan (Pbk) Ke Kantor Pajak

Gambar
Hallo semua.. Buat kalian kalian yang bekerja sebagai staff pajak pasti pernah merasakan namanya dihantui oleh kesalahan dalam membayar dan atau melaporkan pajak. ckckck.. Hal ini baru saja terjadi pada saya. Perusahaan tempat saya bekerja saat ini adalah perusahaan yang lumayan sering menggunakan jasa pengiriman alias freight forwarder.  Nah, sesuai dengan peraturan perpajakan PPh Pasal (23) kita sebagai pengguna jasa ini diwajibkan untuk memotong PPh 23 sebesar 2% dari nilai transaksi, exclude PPN ya.  Prosesnya setelah kita selesai membuat Bukti Potong PPh 23, menyerahkannya pada si forwarder , maka tanggal 10 bulan berikutya kita wajib menyetorkan PPh 23 yang sudah di potong tersebut ke Negara. Disini lah kesalahan "konyol" ini saya lakukan. Hehehe..  Kenapa saya bilang konyol? Karna kesalahan ini adalah kesalahan yang seharusnya bisa saya hindari, dan sejujurnya ini adalah bagian dari pekerjaan yang rutin saya lakukan setiap bulan. Tapi bagaimana...