Postingan

Menampilkan postingan dengan label NPWP

Cara Mengajukan Pemindahbukuan (Pbk) Ke Kantor Pajak

Gambar
Hallo semua.. Buat kalian kalian yang bekerja sebagai staff pajak pasti pernah merasakan namanya dihantui oleh kesalahan dalam membayar dan atau melaporkan pajak. ckckck.. Hal ini baru saja terjadi pada saya. Perusahaan tempat saya bekerja saat ini adalah perusahaan yang lumayan sering menggunakan jasa pengiriman alias freight forwarder.  Nah, sesuai dengan peraturan perpajakan PPh Pasal (23) kita sebagai pengguna jasa ini diwajibkan untuk memotong PPh 23 sebesar 2% dari nilai transaksi, exclude PPN ya.  Prosesnya setelah kita selesai membuat Bukti Potong PPh 23, menyerahkannya pada si forwarder , maka tanggal 10 bulan berikutya kita wajib menyetorkan PPh 23 yang sudah di potong tersebut ke Negara. Disini lah kesalahan "konyol" ini saya lakukan. Hehehe..  Kenapa saya bilang konyol? Karna kesalahan ini adalah kesalahan yang seharusnya bisa saya hindari, dan sejujurnya ini adalah bagian dari pekerjaan yang rutin saya lakukan setiap bulan. Tapi bagaimana...

Cara Mendaftarkan NPWP Online

Gambar
Saat ini Pajak menjadi isu yang banyak dibicarakan. Beberapa waktu yang lalu pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengadakan Amnesti Pajak atau Tax Amnesty yang membuat banyak wajib pajak, yang sebelumnya belum melaporkan harta kekayaannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), berbondong-bondong melaporkan harta kekayaannya untuk mendapatkan ampunan. Sebelum  jauh membahas Amnesty Pajak, saya akan membahas mengenai cara mendaftar NPWP secara online. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang kita pakai sebagai identitas perpajakan kita. Biasanya banyak orang mendaftarkan NPWP sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan. Nah, sebagai seorang finance staff yang merangkap menjadi tax staff dan HRD, saya diwajibkan untuk mengetahui langkah - langkah untuk mendaftarkan NPWP. Baik untuk diri saya sendiri maupun teman-teman kantor yang belum memiliki NPWP. Berikut adalah cara untuk mendaftarkan NPWP secara online : 1. Masuk ke website ereg.pajak.go.id, kemudian ...