Cara Mengajukan Pemindahbukuan (Pbk) Ke Kantor Pajak
Hallo semua..
Buat kalian kalian yang bekerja sebagai staff pajak pasti pernah merasakan namanya dihantui oleh kesalahan dalam membayar dan atau melaporkan pajak. ckckck.. Hal ini baru saja terjadi pada saya.
Perusahaan tempat saya bekerja saat ini adalah perusahaan yang lumayan sering menggunakan jasa pengiriman alias freight forwarder. Nah, sesuai dengan peraturan perpajakan PPh Pasal (23) kita sebagai pengguna jasa ini diwajibkan untuk memotong PPh 23 sebesar 2% dari nilai transaksi, exclude PPN ya.
Prosesnya setelah kita selesai membuat Bukti Potong PPh 23, menyerahkannya pada si forwarder, maka tanggal 10 bulan berikutya kita wajib menyetorkan PPh 23 yang sudah di potong tersebut ke Negara.
Disini lah kesalahan "konyol" ini saya lakukan. Hehehe..
Kenapa saya bilang konyol? Karna kesalahan ini adalah kesalahan yang seharusnya bisa saya hindari, dan sejujurnya ini adalah bagian dari pekerjaan yang rutin saya lakukan setiap bulan. Tapi bagaimanapun, manusia hanya bisa berusaha Tuhan lah yang menentukan. Eh, kok jadi ceramah 🤣
Anyway, kesalahan memang bisa terjadi dimana saja, kapan saja, oleh siapa saja. Mau yang expert apalagi yang masih pemula seperti saya. Kesalahan dalam pembayaran yang mungkin terjadi cukup beragam, dari kesalahan kekurangan/kelebihan bayar, salah jenis pajak, atau salah jenis setoran. Kalau salah masukin nama perusahaan atau NPWP saya rasa saat ini sudah jarang terjadi, mengingat saat ini pembayaran pajak sudah wajib dilakukan dengan menggunakan E-Billing.
Kesalahan yang saat itu saya lakukan adalah salah memasukan kode jenis setoran pajak PPh 23. Dimana kode jenis setoran PPh 23 atas jasa perantara / keagenan (freight forwarder) adalah 104, malah saya isi 100 untuk setoran masa.
Sejujurnya, saya sedikit ragu, harus saya apakan kesalahan ini? Harus saya laporkan ke atasan kah? Atau diam diam saja? Toh, Kode jenis pajaknya benar, yaitu 411124 untuk PPh 23. Tapi jangan ditiru ya, karna sebagai seorang pegawai kita harus profesional dan bertanggung jawab penuh atas pekerjaan kita.
Akhirnya, saya berinisiatif memberi tahu atasan saya sekaligus memberi tahu bahwa saya akan mengajukan Surat Pemohonan Pemindahbukuan ke KPP. Berbekal googling mengenai langkah - langkah pemindahbukuan, akhirnya saya membuat Surat Pemohonan Pemindahbukuan seperti di bawah ini :
Selain membuat Surat Permohonan Pemindahbukuan, saya juga membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa benar perusahaan saya telah membayar sejumlah uang untuk jenis pajak dengan kode setoran sekian ke bank ABC dan ditandatangani di atas materai.
Kemudian, saya membawa dua surat ini ke KPP. Saya mengambil antrian untuk loket "Surat - Surat Lain", menunggu sebentar kemudian saya ajukan kedua surat ini. Oleh petugas penerima dokumen, saya di beritahu bahwa mereka tidak perlu surat pernyataan yang saya buat, mereka hanya perlu Surat Permohonan Pemindahbukuan yang sudah dilengkapi dengan lampiran Bukti Penerimaan Negara (NTPN) asli yang terdapat cap basah dari Bank.
Setelah dokumen saya diterima, dan saya menerima tanda terima yang mirip seperti tanda terima SPT, saya bertanya langkah seperti apa yang harus saya ambil setelah ini? Dan berikut jawaban dari petugas :
- Surat Pemohonan Pemindahbukuan akan diproses dalam 1 bulan
- Jika sudah 1 bulan, akan dikirimkan Surat Pemberitahuan bahwa pemindahbukuannya sudah berhasil dilakukan melalui POS ke perusahaan
- Jika setelah 1 bulan lewat Surat Pemberitahuan tidak kunjung datang, kita bisa melepon customer servis KPP terdaftar untuk menanyakan status pemindahbukuan
- Jika sudah ditelepon, kemungkinan kita akan diminta menunggu lagi, dan jika dalam semingga Surat Pemberitahuannya tidak kunjung tiba, kita bisa langsung ke KPP, bertemu dengan AR (Account Representative) dan menanyakan secara langsung status pemindahbukuan kita apakah sudah berhasil atau belum.
Update :
Setelah menunggu selama satu bulan, saya mencoba menelepon ke KPP tempat saya mengajukan pemindahbukuan, entah mengapa tidak ada yang menjawab telepon saya sama sekali. Saya coba keesokan harinya, masih tidak ada yang menjawab. Seminggu berlalu saya menyempatkan diri datang ke KPP, disana saya bertanya ke petugas penerima dokumen, dan beliau meminta saya naik ke lantai 2 bertemu dengan Pak K, orang KPP yang biasa menangani pemindahbukuan. Sayang, Pak K saat itu tengah tugas ke luar kantor, dan saya diminta datang lagi minggu depan jam 8 pagi.
Dengan semangat 45 saya datang ke KPP, dan alhamdulilah Pak K sedang ada dikantor, saya menjelaskan bahwa saya sudah mengajukan pemindahbukuan 1,5 bulan lalu, beliau meminta saya menunjukan tanda terima pemindahbukuan yang saya ajukan, dan taraaa.. saya akhirnya mendapat Surat Bukti Pemindahbukuan. Ternyata surat pemindahbukuan saya sudah diterima dan bukti pemindahbukuannya telah ditandatangani sejak tanggal 21 Agustus 2018, hanya saja mungkin terkendala di pegiriman via POS.
Setelah menunggu selama satu bulan, saya mencoba menelepon ke KPP tempat saya mengajukan pemindahbukuan, entah mengapa tidak ada yang menjawab telepon saya sama sekali. Saya coba keesokan harinya, masih tidak ada yang menjawab. Seminggu berlalu saya menyempatkan diri datang ke KPP, disana saya bertanya ke petugas penerima dokumen, dan beliau meminta saya naik ke lantai 2 bertemu dengan Pak K, orang KPP yang biasa menangani pemindahbukuan. Sayang, Pak K saat itu tengah tugas ke luar kantor, dan saya diminta datang lagi minggu depan jam 8 pagi.
Dengan semangat 45 saya datang ke KPP, dan alhamdulilah Pak K sedang ada dikantor, saya menjelaskan bahwa saya sudah mengajukan pemindahbukuan 1,5 bulan lalu, beliau meminta saya menunjukan tanda terima pemindahbukuan yang saya ajukan, dan taraaa.. saya akhirnya mendapat Surat Bukti Pemindahbukuan. Ternyata surat pemindahbukuan saya sudah diterima dan bukti pemindahbukuannya telah ditandatangani sejak tanggal 21 Agustus 2018, hanya saja mungkin terkendala di pegiriman via POS.
Sekian curhat saya mengenai Tata Cara Pemindahbukuan, intinya kalau kalian melakukan kesalahan, jangan takut untuk mengakui dan segeralah perbaiki kesalahan itu. Jangan sampai kesalahan dibiarkan berlarut-larut yang akhirnya akan menjadi bom waktu hehehe..
Semoga kita senantiasa terhindar dari kesalahan dalam bekerja ya, stay focus and don't forget to have fun :)
Komentar
Posting Komentar