Cara Mendaftarkan NPWP Online
Saat ini Pajak menjadi isu yang banyak dibicarakan. Beberapa waktu yang lalu pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengadakan Amnesti Pajak atau Tax Amnesty yang membuat banyak wajib pajak, yang sebelumnya belum melaporkan harta kekayaannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), berbondong-bondong melaporkan harta kekayaannya untuk mendapatkan ampunan.
Sebelum jauh membahas Amnesty Pajak, saya akan membahas mengenai cara mendaftar NPWP secara online. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang kita pakai sebagai identitas perpajakan kita. Biasanya banyak orang mendaftarkan NPWP sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan. Nah, sebagai seorang finance staff yang merangkap menjadi tax staff dan HRD, saya diwajibkan untuk mengetahui langkah - langkah untuk mendaftarkan NPWP. Baik untuk diri saya sendiri maupun teman-teman kantor yang belum memiliki NPWP.
Berikut adalah cara untuk mendaftarkan NPWP secara online :
1. Masuk ke website ereg.pajak.go.id, kemudian pilih daftar
2. Masukan alamat email yang aktif dan masukan captcha, lalu pilih Daftar
3. Tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut, kemudian cek email
4. Maka kita akan menerima email yang berisi link untuk memverifikasi email, klik link tersebut atau copy-paste ke browser
5. Setelah di klik maka kita akan diarahkan ke form di bawah ini, lengkapi lalu klik Daftar
6. Tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut, kemudian cek email
7. Kita akan mendapatkan email ke-2 yang berisi link untuk mendaftarkan akun kita di situs ereg.pajak.go.id
8. Selamat! Akun kita sudah terdaftar di web ereg.pajak.go.id
9. Setelah selesai membuat akun, kita bisa log-in dan pilih permohonan - pendaftaran NPWP.
Untuk kategori dan status pusat cabang disesuaikan dengan kondisi wajib pajak yang akan mendaftar, lalu pilih next
10. Setelah mengisi kategori, kita bisa mengisi identitas sesuai dengan KTP dan mengisi sumber penghasilan. Jika memiliki kegiatan usaha di samping pekerjaan sebagai karyawan bisa di isi juga kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya
11. Selanjutnya, kita diminta untuk mengisi alamat tempat tinggal dan alamat domisili. Sedikit informasi, untuk wajib pajak yang tempat tinggal dan alamat domisilinya tidak sama dalam artian merantau, ada 2 pilihan yang bisa diambil. Pertama, mengisi alamat tinggal dan alamat domisili yang berbeda tetapi harus melampirkan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat. Atau kedua, mengisi alamat tinggal dan alamat domisili sesuai dengan KTP alias kampung halaman. Perberbedaan pengisian ini nantinya akan berimbas pada Kantor Pajak mana yang akan menjadi homebase kita. Pengalaman saya sebelumnya adalah mendaftarkan salah seorang teman kantor yang memiliki KTP medan tetapi bekerja di Jakarta, karena yang bersangkutan malas meminta Surat Keterangan Domisili dari kelurahan, akhirnya ia meminta untuk dicantumkan alamat sesuai KTP Medan saja, next
12. Keterangan selanjutnya yang harus diisi adalah alamat usaha apabila wajib pajak memiliki kegiatan usaha, jika tidak bisa di skip, lalu klik next
13. Kemudian kita akan diminta untuk memilih range penghasilan dan jumlah tanggungan
14. Lanjut ke kolom peryaratan, kita akan diminta untuk mengupload KTP, maksimal besar file adalah 1 MB, jika scan atau foto KTP nya melebihi batas maka harus di kompres terlebih dahulu, kemudian next
15. Setelah berhasil mengupload KTP, checklist pernyataan bahwa apa yang sudah kita isi adalah Benar dan Lengkap, lalu simpan
16. Setelah kita simpan, maka kita bisa masuk ke panel Dashboard. Di sana akan terisi permohonan pendaftaran yang kita ajukan beserta Kantor Pajak Pratama mana yang akan menjadi homebase kita. Jika data yang diisikan sudah benar semua, klik minta token lalu masukan captcha dan klik submit
17. Tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut, lalu cek email
18. Kita akan menerima email yang berisi kode unik / token, kita bisa mengcopy token tersebut, lalu kembali ke halaman Dashboard dan klik kirim permohonan
19. Pada panel kirim permohonan akan diberikan semacam pernyataan yang harus kita tickmark dan paste nomor token yang sebelumnya kita dapatkan dari email, lalu klik kirim
Jangan lupa untuk membaca doa ya, semoga pendaftaran NPWP nya lancar :)
20. Tadddaaa...!!! Tampilan yang akan muncul setelah kita klik kirim adalah seperti di bawah ini :
Untuk persetujuan ataupun penolakan NPWP akan disampaikan melalui email dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Sedikit share ada baiknya setelah selesai melakukan pendaftaran secara online kita menelepon Kantor Pajak yang menjadi homebase kita. Beri jeda waktu satu jam dari tampilan sukses diatas muncul. Tujuannya adalah agar KPP yang bersangkutan mengetahui bahwa kita sudah mendaftarkan secara online dan agar segera mendapat respon.
Saat menelepon pasti akan diminta menunggu selama 14 hari kerja, dan kita bisa bilang "ini hanya untuk berjaga-jaga karena menurut informasi yang saya dapatkan ada beberapa orang yang mendaftar via online dan belum mendapatkan respon setelah lebih dari 14 hari". Dan jangan lupa ucapkan terimakasih :)
Untuk nomor telepon KPP bisa kita lihat di panel Dashboard, di sana kita bisa mengetahui alamat dan nomor telepon KPP yang dimaksud.
Selanjutnya, setelah menunggu kita akan mendapatkan email balasan mengenai diterima/tidaknya permohonan NPWP kita. Berikut email yang akan kita dapat jika permohonan kita diterima :
Sedikit share lagi, saya sudah beberapa kali membantu teman untuk mendaftarkan NPWP secara online. Ada beberapa kasus unik yang saya temui. Misalnya, ada teman yang sudah mendaftar secara online dan sudah mendapat email penerimaan tetapi tidak juga menerima NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar nya. Ada teman yang hanya dalam jangka waktu 3 hari sudah menerima NPWP dan SKT nya melalui POS. Ada juga teman yang diminta untuk melampirkan Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan, saat itu sambil mengantarkan Surat Keterangan Bekerja ke KPP kartu NPWP dan SKT nya langsung dicetak.
Untuk dua case terakhir bisa menjadi keuntungan buat kita, karena kita bisa mendapat NPWP dengan cepat. Lalu bagaimana dengan case pertama? Case pertama ini adalah hal yang paling sering kita temui. Saat itu teman saya bahkan sudah datang langsung untuk meminta dicetakan NPWP dan SKT nya, tetapi berdasarkan jawaban orang di KPP yang bersangkutan teman saya hanya diminta menunggu di rumah karena NPWP nya sudah dikirimkan. Sampai dengan saya menulis blog ini, teman saya masih belum menerima kiriman tersebut padahal ia sudah mendaftar sejak pertengahan 2016.
Lalu, pada suatu kesempatan saya berkunjung ke KPP homebase teman saya. Saat itu sedang musimnya Tax Amnesty, sambil menunggu giliran saya bertanya pada salah seorang petugas penerima dokumen mengenai solusi yang bisa teman saya dapatkan. Petugas tersebut mengatakan bahwa teman saya seharusnya meminta nomor resi pengiriman (seperti yang kita pakai untuk mentrace belanjaan online) ke petugas KPP yang saat itu bertugas, untuk kemudian kita cari tahu apakah NPWP tersebut sudah dikirimkan atau justru hilang dalam proses pengiriman. Setelah saya sampaikan pada teman saya, teman saya tidak langsung kembali ke KPP tersebut karena pekerjaannya menggunakan Shift yang menyulitkannya untuk pergi lagi ke sana.
Sekian catatan saya mengenai cara mendaftarkan NPWP online, semoga semua yang sedang membuat NPWP bisa segera mendapatkan NPWP nya ya :)
Komentar
Posting Komentar