Cara Edit Data Karyawan di Website Edabu (BPJS Kesehatan)
Hi semua..
Kali ini aku mau share pengalaman aku, yang seorang HRD karbitan, saat mengedit data karyawan di website BPJS Kesehatan.
To be honest, saat awal ditugaskan untuk pegang tugas BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) aku agak bingung. Aduh, aku gak punya pengalaman sama sekali ngurus BPJS.
Atasan ku yang sebelumnya pegang tugas ini juga tiba-tiba resign tanpa pemberitahuan sama sekali.
Fyi, diperusahaan tempat ku bekerja saat mengajukan resign itu maksimal one month notice alias harus kasih tau 1 bulan sebelumnya. Entah karna ada masalah apa, beliau memutuskan untuk pergi begitu saja, meninggalkan diriku yang gak tau apapa.
Anyway, bermodalkan nekat. Aku mulai urus satu per satu masalah BPJS ini.
Yang pertama kali aku urus adalah mutasi alamat perusahaan, jadi kantor ku dulu berdomisili di daerah Jakarta Pusat, karna sekarang sudah pindah ke Jakarta Barat, jadi mau gak mau aku urus proses mutasinya.
Yang kedua yang aku pelajari adalah cara memasukan karyawan baru, mengeluarkan karyawan yang resign dan cara cetak kartu BPJS.
Tapi untuk kali ini, aku gak akan bahas itu dulu. Yang akan aku bahas adalah cara mengedit data karyawan di website Edabu (BPJS Kesehatan).
Sebelum ini, aku masih bisa mengedit semua perubahan atau mutasi peserta (karyawan aku) via email ke para Relationship Officer BPJS Kesehatan. Cara nya tinggal kita isi form yang tersedia, kirim ke mereka sekalian dilampirkan KTP dan KK (kalau diminta).
Namun, per tanggal 23 Oktober 2018, mutasi data via email ini sudah engga berlaku. Nih, kurang lebih aku dapat email seperti ini :
Sedih dong aku, yang biasanya urus ini itu tinggal lewat email jadi harus lewat website Edabu yang mana aku bener bener buta :(
Kebetulan, awal bulan ini salah satu manager ku ada yang naik gaji. Sudah seharusnya kan kita update data tersebut ke sistem BPJS (Baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan). Dan, bermodalkan bantuan via WA dari salah satu RO ku yang baik hati, akhirnya aku berhasil sedikit demi sedikit paham soal Edabu ini. Thanks loh pak, maaf aku menggangu waktu cuti mu hehehe...
Lalu, seperti apa sih cara edit data karyawan di web Edabu ini? Check it out, siapa tau kalian belum tau kaya aku hehehe...
Fist Step :
Log in seperti biasa ke website https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id
Kalau kalian gak tau username atau password nya bisa telepon ke RO dan minta bantuan mereka ya.
Second Step :
Pilih Jendela Data Peserta lalu Klik Mutasi Peserta, nah selanjutnya akan muncul jendela seperti ini
Kalau karyawan kalian banyak banget, kalian bisa filter dengan nomor BPJS Kesehatan karyawan yang akan di edit data nya, atau NIK si karyawan tersebut, kalau aku sih karna karyawan ku gak terlalu banyak ku pilih Tampilkan Semua.
Third Step :
Akan muncul nama karyawan yang akan kalian edit, lalu kalian pilih Mutasi, di samping nama karyawan tersebut.
Sempet ada masalah saat pertama aku coba, kok aku klik Mutasi tapi gak terjadi apapa. Ternyata, di pojok kanan atas ada tulisan "Pop Up Blocked for this site" (Kurleb begitu dah ya haha persisnya lupa). Blokiran ini bikin jendela pop up yang harusnya muncul jadi gak muncul, makannya aku matikan blok pop up nya. Alhamdulillah jadi bisa.
Fourth Step :
Pilih Mutasi apa yang akan kita lakukan. Ada pilihan Gaji, Data Peserta, Faskes.
Fifth Step :
Ini contoh kalau kalian mau rubah faskes nya ya. Setelah dirubah apa yang mau dirubah, klik simpan.
Sixth Step :
Setelah kita simpan perubahannya, masih ada satu step lagi yang harus dilakukan, yaitu proses Approval. Cara nya, di jendela approval kita pilih Approval Mutasi.
Seventh Step:
Pilih perubahan apa yang sudah kita buat dan akan kita approve, masukan juga tanggal saat kita menginput mutasi tersebut. Kilk Lihat Data.
Eighth Step:
Di jendela ini akan muncul perubahan perubahan yang sudah dilakukan. Setelah yakin perubahannya benar, checklist perubahan yang akan diapprove, dan checklist pernyataan yang tersedia lalu klik Approve.
Ninth Step :
Setelah selesai di approve sebenarnya prosesnya sudah selesai, nah jika ingin memonitor status mutasi, pilih jendela Laporan, klik Mutasi Peserta.
Pilih perubahan apa yang ingin dimonitor dan masukan tanggal saat input perubahan. Dan, tadaaaaa.. akan muncul jendela seperti di bawah ini :
Disini status perubahan ku masih Approve BU, mungkin masih menunggu RO mengecek dan mengapprove perubahan yang sudah aku lakukan.
Nah, gimana lumayan membantu gak step - step nya? mudah - mudahan minimal membantu kalian yang bener - bener blind soal ginian kaya aku ya hehehe...
See ya ~ ~ ~
pagi, mohon informasinya untuk penambahan anggota keluarga bagi karyawan yang baru menikah,, Trim's
BalasHapus